Satpol PP Kabupaten Bekasi Siap Segel Meikarta
Polemik perizinan mega proyek Meikarta yang dibangun Lippo Group di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan terus berlanjut. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi pun dikabarkan segera menindak proyek dengan nilai investasi sebesar Rp278 triliun tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi. Dia menjelaskan, terkait dengan belum dikantonginya sejumlah izin pada proses pembangunan Meikarta, Satpol PP telah melayangkan teguran I, II dan III sampai dengan peringatan I, II dan III.
“Dalam penanganan kasus semua harus ada prosedur atau protap yang harus kita lalui, apalagi dalam hal ini adalah pembangunan Meikarta yang skalanya sangatlah besar,” kata Ida, seperti dikutip beritacikarang, Selasa (22/8) lalu
Sebelum melakukan penindakan, Ida mengungkapkan, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan instansi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Setelah itu, mereka akan menindak dengan melakukan penyegelan terhadap proyek Meikarta.
“Saat ini kita baru mau bikin undangan untuk para Kepala Dinas,” ungkapnya.
Terkait waktu pelaksanaan rapat koordinasi, Ida mengaku masih menunggu keputusan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP).
“Hari apa hari apanya nanti nunggu perintah dari Pak Kasat, karena mereka kan (sibuk) sehingga harus disesuaikan (waktunya) agar semuanya bisa hadir,” kata Ida.
Sementara di tempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Carwinda menegaskan, hingga kini Lippo Group selaku pengembang pembangunan Meikarta baru mengantongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
“Saat ini baru dikeluarkan izin IPPT seluas 84,6 hektar, sementara IMB, amdal dan lainnya itu belum,” tandasnya.
loading...
loading...