Polisi: Seluruh Tersangka Sabu Satu Ton Harus Dihukum Mati
Hukuman berat harus dijatuhkan kepada seluruh tersangka yang terlibat penyelundupan satu ton sabu di Anyer yang dibongkar aparat beberapa waktu lalu. Hingga kini total ada 11 tersangka yang terlibat penyelundupan tersebut.
“Kami berharap dapat dituntut hukuman mati dan divonis hukuman mati karena jumlahnya luar biasa,” kata DIrektur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Para tersangka, menurut Nico, pantas dihukum mati lantaran pengedar sabu yang beratnya lebih ringan saja mendapatkan vonis mati. “Yang 100-200 kilogram saja sudah ada yang pernah dihukum mati, masa ini di atasnya kok tidak,” tuturnya.
Dengan vonis mati ini, lanjutnya, diharapkan muncul efek jera dan takut bagi pengedar yang tetap nekat menyebarkan barangnya di Tanah Air.
Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan satu ton sabu di Anyer, Serang, Banten. Polisi menangkap 4 orang tersangka dalam penangkapan tersebut. Keempat orang tersebut merupakan WNA Taiwan yakni LMH, CWC, LGY, dan HYL. LMH selaku pengendalinya meninggal karena ditembak usai melakukan perlawanan saat ditangkap.
Selain menangkap keempat WNA, polisi juga mengamankan kapal yang diduga mengangkut narkoba tersebut. Polisi mengamankan 5 orang ABK dan menahan 1 kapal bernama Wanderlust. Kapal tersebut kini masih diperiksa kepolisian untuk pendalaman lebih lanjut.
loading...
loading...