Nah Kan, Tak Setuju Investasi Pakai Dana Haji, Calon Jemaah Ajukan Uji Materi
Tiga pasal dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Investasi Dana Haji diuji materi oleh salah satu calon jemaah haji, Muhammad Sholeh ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/8/2017). Adapun ketiga pasal tersebut yakni pasal 24 huruf a, pasal 46 ayat 2 dan pasal 48 ayat 1.
Dalam keterangannya, Sholeh mengaku tak setuju dana haji diinvestasikan pemerintah untuk infrastruktur melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Bahwa sudah sangat jelas jika dana haji yang berasal dari setoran awal calon jemaah haji adalah murni uang calon haji yang tidak boleh dipindahtangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya,” kata Sholeh ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Sholeh menegaskan tak ada mandar dari penyetor uang haji kepada BPKH untuk memutar uang tersebut agar mendapatkan keuntungan. “Bagaimanapun investasi tetap mengandung risiko,” ucapnya.
Adapun tiga pasal yang diuji materi dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Investasi Dana Haji adalah:
Pasal 24 huruf a
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPKH berwenang:
a. menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat;
Pasal 46 ayat 2,
Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan dan/atau diinvestasikan.
Pasal 48
ayat 1,
Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
loading...
loading...