Nah lho! Belum Kantongi Izin, Satpol PP Bakal Tindak Meikarta



Kisruh tentang perizinan mega proyek Meikarta yang dibangun Lippo Group di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan terus berlanjut. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi pun akan segera menindak proyek dengan nilai investasi sebesar Rp. 278 triliun tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi menjelaskan terkait dengan belum dikantonginya sejumlah izin pada proses pembangunan Meikarta, Satpol PP telah melayangkan teguran I, II dan III sampai dengan peringatan I, II dan III.

“Dalam penanganan kasus semua harus ada prosedur atau protap yang harus kita lalui, apalagi dalam hal ini adalah pembangunan Meikarta yang skalanya sangatlah besar,” kata Ida Nuryadi, Selasa (22/08).

Adapun langkah yang akan diambil sebelum menindak dengan melakukan penyegelan terhadap proyek Meikarta, Satpol PP akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan instansi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Saat ini kita baru mau bikin undangan untuk para Kepala Dinas,” ucapnya.

Sementara untuk tanggal dan waktu pelaksanaan rapat koordinasi, pihaknya mengaku masih menunggu keputusan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP).

“Hari apa hari apanya nanti nunggu perintah dari Pak Kasat, karena mereka kan (sibuk) sehingga harus disesuaikan (waktunya) agar semuanya bisa hadir,” kata dia.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Carwinda kembali menegaskan jika Lippo Group selaku pengembang pembangunan Meikarta hingga saat ini baru mengantongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

“Saat ini baru dikeluarkan izin IPPT seluas 84,6 ha (hektar), sementara IMB, amdal dan lainnya itu belum,” singkatnya. 

[bc]
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...