Nah! Komnas HAM Sesalkan Ujaran Kekerasan dan Pelibatan Anak dalam Demo Tolak FDS
Publik kembali disuguhi tontonan bernuansa kekerasan. Kali ini beredar video berdurasi singkat 1:03 menit di Youtube https://youtu.be/oQQodXveEv8 yang menggambarkan sejumlah anak-anak menggunakan baju koko, sarung dan kopiah tengah melancarkan aksi atau demonstrasi di ruangan terbuk.
Demo itu diduga untuk menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang kemudian kerap disebut Full Day School (FDS).
Pada aksi tersebut, terlihat anak-anak itu membentangkan spanduk dan membawa bendera seraya meneriakkan takbir serta memekikkan ucapan “bunuh, bunuh, bunuh menterinya, bunuh menterinya sekarang juga”.
Baca Juga: Heboh Video Demo Tolak FDS; “Bunuh Menterinya Sekarang Juga!”
Menanggapi kejadian tersebut, Komnas HAM menyampaikan keprihatinan atas dugaan ujaran kekerasan dan pelibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi yang diduga untuk menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Sebab, masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan dan efektif untuk menyampaikan aspirasi atas suatu kebijakan pemerintah.
“Bahwa ujaran kekerasan yang dilontarkan anak-anak dalam aksi sebagaimana cuplikan video tersebut sangat tidak elok dan mencederai bagi tumbuh kembang anak,” kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution melalui rilis yang diterima Swamedium.com, Senin (14/8).
Menurut Maneger, dikhawatikan anak-anak itu pada saatnya akan mewarisi apa yang ada dalam video tersebut, tidak hanya ujaran-ujaran kekerasan, tetapi juga perilaku-perilaku kekerasan.
Maneger menilai, jika benar adanya ujaran kekerasan sebagaimana dimaksud, maka selain tidak sesuai dengan keadaban keindonesiaan, hal itu juga melanggar hak asasi anak.
“Dalam perspektif HAM, setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa-peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, ada di pasal 63 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,” jelas Maneger.
Untuk itu, kata Maneger, pihaknya meminta pihak kepolisian untuk dapat menginvestigasi kebenaran video itu.
“Jika memang benar, pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan anak untuk kepentingan-kepentingan tertentu, harus diproses secara profesional, independen, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
loading...
loading...