MS Ka’ban: 72 Tahun Merdeka, Kolonialisme Masih Ada di Indonesia
Mantan Menteri Kehutanan periode 2004-2009 MS Ka’ban mengatakan, pemerintah sekarang ini masih menerapkan pola konsensi kolonialisme. Pernyataan tersebut dia sampaikan saat menghadiri acara Kenduri Budaya dan Nasionalisme (Kebun Merah Putih) di Jakarta, Jumat (25/8) malam.
“Pola pola yang sekarang ini masih melanjutkan pola pola kolonial, konsesi konsesi dari penjajah,” kata dia dalam acara yang berlangsung di GOR Jakarta Utara itu.
Ka’ban menambahkan, sudah 72 tahun Indonesia merdeka namun dirasakan masih banyak ketimpangan sosial yang terjadi dalam kondisi masyarakat saat ini. Untuk itu, dia mengajak semua elemen masyarakat untuk memahami kembali hakekat kemerdekaan.
“Mari kita sama sama, merenungkan kembali hakekat kemerdekaan Indonesia, karena dari tekad bangsa kita sendiri lah kita bisa merdeka, untuk melepaskan diri dari cengkeraman para penjajah,” kata dia.
Lebih lanjut, Ka’ban menjelaskan, sebenarnya saat in Bangsa Indonesia masih dijajah secara ekonomi oleh para pemilik modal raksasa yang serakah dalam menguasai suatu wilayah. Dia pun mencontohkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan, fakta dari segi hukum mengenai pengelolaan sumber daya alam bahwa reklamasi Teluk Jakarta, pada dasarnya tidak mempunyai azas hukum sama sekali.
“Seperti contoh kasus reklamasi, tidak ada satu dasar hukum pun yang membolehkan reklamasi tetap dilanjutkan, dengan segala macam niat, karena segala yang berhubungan dengan SDA (sumber daya alam) harus dikuasai oleh negara sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita harus kembali merenungkan tekad awal bangsa Indonesia yang merdeka,” ungkapnya.
Terkait peran pemerintah yang terkesan melanggengkan izin pemanfaatan suatu kawasan yang dilindungi, menurut dia, hal itu merupakan pelanggaran Undang-undang.
“Kalaulah reklamasi itu masih dilanjutkan, kedepannya akan menimbulkan petaka, karena ada 4 undang-undang yang dilanggar dan tidak ada rekomendasi-rekomendasi, seperti hukum bentang alam, dan tak kalah pentingnya jika izin tata ruangnya saja masih belum bisa dituntaskan. Reklamasi harus disetop total, dari awalnya salah akan berakhir salah juga bahkan fatal di masa yang akan datang,” katanya.
Ka’ban menegaskan, suka tidak suka pemerintah dan pengembang proyek harus mengikuti aturan-aturan yang sudah ada, apalagi aturan alam.
“Jangan menyepelekan hal-hal kecil yang akan membuat rakyat susah di kemudian hari,” pungkas Ka’ban.
loading...
loading...