Merasa Difitnah Soal Saracen, Eggi Sudjana Laporkan Oknum & Akun Medsos ke Polisi



Eggi Sudjana berencana melayangkan laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017), pukul 11.00 WIB. Laporan dilayangkan, karena Eggi merasa telah difitnah terkait kasus Saracen yang mengemuka belakangan ini.

“Kami akan melaporkan beberapa oknum dan medsos yang kami duga memfitnah dan mencemarkan nama baik Bapak Eggi Sudjana selaku klien kami,” kata anggota tim pengacara Eggi, Habib Novel Bamukmin dihubungi Kriminalitas.com di Jakarta, Senin (28/8/2017).

Dalam kasus Saracen, nama Eggi belakangan disebut-sebut masuk dalam struktur kelompok penyebar konten ujaran kebencian dan SARA itu. Nama dia disebut bercokol sebagai dewan penasehat.

Secara tegas, kata Novel, kliennya tidak terlibat dalam Saracen. Eggi juga tidak mengetahui apapun perihal Saracen. “Nama klien kami dicatut,” timpal Novel.

Sebelumnya polisi, berencana mengundang Eggi Sujana dari pengusutan kasus Saracen. Undangan dilayangkan untuk mengklarifikasi keterlibatan Eggi yang disebut-sebut masuk struktur Saracen.

“Sifatnya bukan memanggil, tapi mengundang untuk klarifikasi. Ya nama-nama itu yang ada di sana. Kita akan berikan kesempatan untuk klarifikasi,” tandas Awi.

Sebelumnya, sempat beredar nama Eggi Sudjana dalam struktur organisasi kelompok Saracen. Nama Eggi ditulis oleh Jasriadi sebagai Dewan Penasihat.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus menebar hoax yang diduga dilakukan kelompok Saracen. Adapun ketiganya yakni JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, SRN (32) ditangkap di Cianjur dan MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.

Para tersangka dijerat pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...