Mengingatkan Kembali, Yusril Ajak Ormas Islam Bersatu Tolak Perppu Ormas
Hingga memasuki sidang keempat di Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengenai Perppu nomor 2 tahun 2017 belum membuahkan hasil. Berbagai upaya yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat pun belum terlihat jelas hasilnya.
Menanggapi hal tersebut Yusril mengatakan sebaiknya seluruh ormas Islam bersatu menempuh jalur konstitusi menolak Perppu tersebut. Sebab Yusril melihat adanya ketidakserasian antara jalan yang ditempuh masing-masing ormas.
“Oleh karena itu maka saat ini sebenarnya sebagian besar ormas Islam menolak Perppu tersebut walaupun mereka dengan cara-caranya sendiri. Ada yang sudah melakukan judicial review ke MK, ada yang ke DPR, tapi intinya sama, mereka tidak senang, jadi memang sekarang masih ada jalan buat ormas-ormas lain daripada buang-buang waktu dan tenanga, lebih baik memang maju ke pihak terkait semacam intervensi kepada lembaga negara,” kata Yusril pada sebuah diksusi di Markas PBB, Jakarta, Senin (21/8).
Yusril menegaskan, jika semua ormas bersatu maka jalan yang akan ditempuh semakin sederhana. Selanjutnya ormas-ormas bisa bergerak dengan tugas yang berbeda-beda baik mengajukan pakar-pakar maupun saksi ahli.
“Nanti MK akan memanggil kan dan mereka juga boleh mengajukan pendapat dan juga boleh menghadirkan ahli, saksi juga boleh menyanggah apa yang disampaikan pihak pemerintah pada saat persidangan. Itu saya rasa akan lebih simpel daripada semuanya mengajukan sendiri-sendiri dan kembali lagi sidang, buang-buang waktu,” tegas Yusril.
Kemudian, lanjut Yusril, proses ini akan semakin cepat jika semua ormas bahu-membahu menjalankan strategi. Saat ini masih ada kesempatan untuk masing-masing ormas mengerahkan bantuan demi putusan sidang yang diinginkan.
“Jadi kalau MK mengatakan masih ada bukti, masih ada yang disampaikan, tidak ada pak, cukup, oke nanti minggu depan putusan ini gak bisa lagi. Selama sidang berlangsung silahkan untuk mengajukan pendapat, makin cepat makin baik. Maka mereka baiknya ajukan sekarang-sekarang ini sehingga nanti pada gilirannya kami sebagai pemohon mengajukan ahli dan saksi berarti pihak terkait juga sempat mengajukan ahli bantahan,” ringkas Yusril.
loading...
loading...