KNTI: Sekali Lagi, Pemerintah Sakiti Hati Nelayan dalam Reklamasi



Pemerintah dianggap kembali melukai hati para nelayan yang mendiami pesisir pantai Teluk Jakarta. Hal ini disebabkan oleh dikeluarkannya sertifikat tanah dua pulau reklamasi, yaitu Pulau C dan D, oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), pada beberapa waktu lalu.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPP KNTI), Marthin Hadiwinata, menyatakan, hal tersebut tentu sangat mengecewakan nelayan dan masyarakat Jakarta secara keseluruhan.
“Sangat jelas, reklamasi itu tidak ada kepentingan nelayan di sana dan itu menunjukkan bahwa Pemprov DKI sangat tidak peduli dengan nelayan Jakarta,” jelas Martin di Jakarta, Rabu (23/8).
Nelayan Jakarta sendiri telah secara konsisten menolak pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta dalam beberapa tahun belakangan. Penolakan ini disampaikan melalui berbagai cara, mulai dari unjuk rasa hingga tuntutan resmi melalui jalur hukum.
Sayangnya, penolakan tersebut masih bertepuk sebelah tangan, karena pihak Pemprov DKI Jakarta maupun pemerintah pusat tetap ngotot agar reklamasi tetap berjalan.
Hal ini diperburuk dengan ucapan Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Jakarta, Ahmad Firdaus, yang mengatakan bahwa proyek reklamasi menguntungkan karena pemerintah tak keluar uang sepeser pun. Pemerintah sendiri mendapat lahan sebesar 5 persen dari luas lahan pulau reklamasi.
Marthin menganggap jika klaim Firdaus adalah sebuah omong kosong belaka.
“Dia membodohi diri sendiri kalau menurut saya. Kalau memang menguntungkan pemerintah, seharusnya itu seluruhnya untuk pemerintah Jakarta dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” tutupnya.
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...