Keluhkan UU Pemilu, Thahjo: Mereka Pun Siapkan Gugatan ke MK, Bakal Tambah Panjang Lagi Boros Energi & Waktu



Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengeluhkan masih muncul polemik keras di tingkat partai politik -- mengenai Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah disahkan Juli 2017. Terutama polemik tentang Presidential threshold (PT) sebanyak 20 persen kursi DPR, dan 25 persen suara nasional. 

DPR telah mengesahkan RUU Pemilu untuk menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna. Tjahjo Kumolo bertanya dengan nada heran, kenapa banyak partai politik yang tidak sepakat dengan angka 25 persen ? Padahal angka yang sama di Pilpres 2009 dan 2014 -- partai politik tidak pernah ada yang mengeluhkan. Lantas kenapa banyak parpol menjadi gaduh dan menentang aturan yang pernah diterapkan tersebut. 

”Dua kali Pilpres tidak masalah, tidak ada yang komplain, dan tidak ada mantan Presiden Indonesia yang komplain, ketua umum yang komplain,” ujar Tjahjo saat ditemui dalam diskusi mengenai Perppu yang diadakan G‎alang Kemajuan di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/8).

Tjahjo mengaku sebetulnya ada banyak pihak tidak sepakat apabila PT sebesar 0 persen. Pasalnya beberapa partai lama tidak ingin parpol baru berdiri lantas bisa mengajukan diri mengusung sendiri calon presiden di ‎2019 nanti. 

”Kalau dilepas 0 persen, partai baru langsung maju kan enggak fair,” katanya.

Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu PT 0 persen melakukan aksi walk out. Parpol tersebut yakni Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi Demokrat. Maka dengan demikian DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu PT 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional. Sebab peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi menyetujui opsi A. Keenam parpol tersebut PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP.

Sejumlah pihak mengungkapkan kekecewaan terhadap UU Pemilu, terutama perihal presidential threshold. Mereka pun menyiapkan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi‎ (MK). Alamat bakal panjang lagi... Boros energi dan waktu. 



loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...