Johannes Marliem Tewas, Nama Setya Novanto Hilang dari Putusan Hakim



Nama tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto tiba-tiba hilang dari putusan hakim. Hal itu terbukti dari pertimbangan yuridis hakim yang dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Jhon Halasan Butar-Butar yang hanya menyebut tiga nama yang ikut diperkaya dalam proyek itu. Ketiga nama tersebut yakni politisi Hanura Miryam S Haryani, politisi Golkar Markus Nari serta Ade Komarudin.

Padahal, sebelumnya, nama Setya Novanto juga dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam Surat Dakwaan Irman dan Sugiharto.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menegaskan, KY akan memeriksa hakim yang menangani kasus e-KTP yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov. Sebab, nama Setnov disebut bersama-sama terdakwa Irman dan Sugiharto melakukan korupsi.

"Kami kalau perlu akan periksa. Kalau ada proses yang harus kami lewati karena harus ada pemeriksaan saksi dan bukti. Kalau memang dibutuhkan hakim akan kami periksa,"katanya di Gedung KY, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017) malam.

Menariknya, hilangnya nama Novanto dalam putusan itu terjadi di tengah kabar kematian salah satu saksi kunci Kasus E-KTP, Johannes Marliem, berhembus ke ruang publik. Johannes dikabarkan meninggal di Amerika.

Kabar meninggalnya Johannes Marliem itu telah didengar KPK sejak Jumat (11/8/2017). Namun, sampai saat ini, kronologis dan penyebab kematian Marliem masih belum jelas.

"Saya dapat informasi bahwa benar yang bersangkutan, Johannes Marlien sudah meninggal dunia. Info soal meninggal dunia penyebabnya apa ‎kami belum dapat info rinci. Kematian yang bersangkutan itu domain dari aparat penegak hukum di sana," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Aktivis anti korupsi dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar mengingatkan, meskipun nama Novanto lenyap dari putusan, hal itu tak berarti Novanto tak terlibat. Hal itu mengingat status Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiadaan nama Novanto dalam putusan, bukan berarti dia tidak terlibat. Itu yang harus digarisbawahi," ujar Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2017).

loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...