Kejar Target Pajak, Menkeu Pastikan Tidak Akan ‘Ngawur’
Banyak yang mengkhawatirkan upaya Pemerintah mengenjot target penerimaan pajak pada semester 11-2017 justru kontraproduktif bagi perekonomian. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan upaya ekstra itu akan dilakukan secara hati-hati dan tidak mengganggu kegiatan perekonomian.
“Kami akan melakukan secara hati-hati, sehingga ekonomi tidak terganggu dari sisi pertumbuhan, namun target penerimaan pajak bisa dicapai,” kata Sri Mulyani di Jakarta, yang dikutip media di akhir pekan.
Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak hingga semester I-2017 menunjukkan angka yang positif, namun upaya lebih keras akan dilakukan pada semester II-2017 agar target penerimaan tercapai. “Kami akan mengupayakan semester dua dilakukan penyisiran terhadap sumber-sumber penerimaan negara. Saat ini masih mungkin ada extra effort yang harus dilakukan di triwulan tiga dan empat,” ujar dia.
Ia mengatakan upaya ekstra tersebut akan dilakukan berdasarkan sektor maupun pelaku ekonomi yang tidak terkena imbas dari perlemahan ekonomi. “Kami akan melihat data pada sektor yang telah mengalami pemulihan ekonomi dan memiliki kapasitas untuk membayar pajak,” kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, DJP mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2017 baru mencapai kisaran Rp 580,7 triliun atau sekitar 46,8 persen dari target penerimaan pajak nonmigas dalam APBNP 2017 sebesar Rp 1.241,8 triliun. Target penerimaan pajak nonmigas dalam APBNP 2017 ini mengalami penurunan sebanyak Rp 30 triliun dari target awal yang tercantum dalam APBN 2017 sebesar Rp 1.271,7 triliun.
Penurunan target ini dilakukan pemerintah agar lebih realistis dan sejalan dengan pencapaian penerimaan pada 2016 dan upaya ekstra pada 2017. Untuk mewujudkan pencapaian target penerimaan pajak ini, DJP akan mengharapkan adanya peningkatan kegiatan ekonomi, mengandalkan basis data hasil kebijakan amnesti pajak serta konsisten dalam pelaksanaan reformasi perpajakan.
Upaya pemerintah menambah setoran pajak ini membuat kalangan pengusaha khawatir bakal menganggu aktivitas perekonomian. Pasalnya, aparat pajak bertindak keras, sampai menyandera wajib pajak yang dianggap lalai. Sepanjang Semester I 2017, Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan penyanderaan atau gizjeling terhadap 46 wajib pajak.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, dirinya terpaksa mendorong pemeriksaan dan penagihan, termasuk menggencarkan gizjeling lantaran pemerintah dan DPR menyepakati penurunan target pajak dalam anggaran perubahan 2017 hanya sebesar Rp 30 triliun, dari usulan Rp 50 triliun. Maka itu, institusinya harus mencari tambahan Rp 20 triliun.
Menurut Ken, dirinya sudah menginstruksikan 341 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau seluruh KPP untuk melakukan gizjeling minimal satu penunggak pajak sehari. “Dalam rangka memenuhi target penerimaan yang sekarang ditambah Rp 20 triliun, mau tak mau, saya perintahkan semua KPP setiap hari harus ada satu yang disandera,” kata dia saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (14/7).
loading...
loading...