Dituntut 12,5 Tahun Penjara, Patrialis: Tuntutan Itu Fiksi



Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar 12 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 Juta subsider 6 bulan kurungan. Namun Patrialis menilai tuntutan itu fiksi atau karangan yang dibuat-buat.

Adapun alasan Patrialis menyebut tunutan jaksa itu fiksi, karena tuntutan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di persidangan.

“Dengan tidak menghormati rasa hormat saya kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum), banyak hal yang saya lihat itu adalah fiksi semacam satu karangan yang dibuat-buat berdasarkan fakta persidangan,” kata Patrialis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

Patrialis mengaku kecewa dengan putusan yang dibacakan JPU dari KPK itu. Dia akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.

‎”Saya akan mengajukan pembelaan pribadi, dilanjutkan oleh tim kuasa hukum‎,” ucapnya.

‎Dalam tuntutan itu, Jaksa menilai Patrialis Akbar terbukti menerima suap dari pengusaha daging impor, Basuki Hariman. Uang suap itu terkait pemulusan uji materil atau Judicial Review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. 

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...