Hentikan Kasus Penodaan Agama Ade Armando, Polisi Langgar Berbagai Pasal
Sidang prapengadilan penghentian (SP3) kasus Ade Armando akhirnya dilaksanakan. Pemohon dari LBH Street Lawyer, Juanda Eltari menegaskan bahwa kepolisian melanggar berbagai pasal karena memberhentikan kasus penistaan agama yang melilit Ade Armando.
“Penghentian penyidikan menyalahi hukum acara pasal 1 angka 2, pasal 1 angka 5, pasal 1 angka 14, pasal 138 dan 139 KUHAP,” katanya saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/08).
Ia menegaskan bahwa tujuan dari penyidikan untuk memberikan titik terang pelanggaran pidana telah jelas. Sehingga, kata dia, seharusnya perkara ini dilanjutkan kepada penuntut umum.
“Bukan malah dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana,” imbuh Juanda
Selain itu, ia juga menjelaskan alasan pemohon melaporkan Ade Armando karena postingannya di media sosial telah merendahkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Maka, ia menegaskan bahwa Ade telah menista agama Islam.
“Yaitu menyamakan Allah seperti makhluk atau orang dalam hal ini orang selain orang Arab lebih khusus lagi orang Minang, Ambon, Cina, hip hop. Padahal Allah adalah adalah pencipta, bukan makhluk,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa postingan tersebut sangat merendahkan Allah SWT. Karena dilihat dari postingan tersebut, Ade merasa sangat mengetahui Allah akan senang jika ayatnya dibaca dengan gaya Minang, Ambon Cina, dan hip hop.
“Padahal tidak mungkin yang memposting bisa mengetahuinya,” tandasnya.
loading...
loading...