Dari 500 Hektar Lahan Meikarta, Masih Ada Yang Belum Di Bebaskan



Badan Pertanahan Nasional Daerah Jawa Barat (Jabar) bersama pemerintah daerah Kabupaten Bekasi hingga kini masih melakukan audit terhadap pembangunan Proyek Megapolitan Meikarta Cikarang. Hal itu di katakan Dirjen Penataan Ruang Kementerian Agraria Budi Situmorang.

Menurut Budi, dari 500 hektar tanah akan menjadi kawasan Meikarta, pihak Lippo grup belum sepenuhnya di bebaskan. ”Ada sawah , ada kepemilikan masyarakat dan ada juga hak guna usaha,” ujarnya di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (22/8).

Jika pengembang tetap ingin melakukan pembangunan, dikatakan Budi, pihak Lippo harus menyelesaikan lebih dulu pembebasan lahan tersebut agar tak menuai masalah di kemudian hari.

“Jadi harus di selesaikan dulu. Masa dia mau bangun tapi ada orang yang memiliki tanah itu,” ucapnya.

Tak hanya itu, pihaknya pun baru mengetahui bahwa Lippo Grup baru memiliki izin penggunaan tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Sedangkan untuk Amdal Meikarta belum memilikinya.

“Memang yang kami tau sedang pemerintah Kabupaten Bekasi sedang mencoba untuk mendapatkan rekomendasi dari pemerintah Daerah Jabar,” terangnya.

Seperti yang di ketahui, pembangunan kota Megapolitan Meikarta masih menuai polemik, proyek senilai 278 triliun dikabarkan belum memenuhi syarat untuk melakukan pembangunan namun pengembang telah melakukan promoso besar – besaran termasuk di media elektronik, Online dan media cetak.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...