Akan Tampung SP3 Kasus Habib Rizieq, Polisi: Dikaji Penyidik Dulu



Direktur Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan akan menampung surat permohonan penghentian penyidikan atau SP3 dari tim pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

"Ya enggak apa-apa kami terima permohonannya, tapi permohonannya belum masuk sampai saat ini. Nggak apa-apa diajukan saja nanti kita kembali kepada hukum acara yang ada apakah terkait permohonan itu bisa dilakukan," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8).

Menurutnya, permohonan tersebut wajar dilakukan oleh penasehat hukum. Nantinya, permohonan penghentian kasus tersebut akan dikaji terlebih dahulu oleh penyidik apakah bisa dipenuhi atau tidak dari penyidik.

"Permohonan itu kita terima tapi nanti permohonan itu apakah bisa kita penuhi atau tidak tergantung dari hasil analisa teman-teman penyidik. Kalau hukum acara lengkap dan syarat materil pengajuan SP3 lengkap dan syarat materil pengajuan SP3 lengkap dan benar tentu akan kita hentikan," jelasnya.

Sebaliknya, jika pemberkasaannya lengkap maka permohonan penghentian kasus akan ditolak oleh penyidik.
"Sebaliknya kalau pemberkasannya lengkap ya mungkin surat permohonan kita akan tolak gitu karena penyidik yang melakukan pemeriksaan mengatakan pemberkasannya lengkap ya, apalagi ini kan sudah dikomunikasikan dengan pihak kejaksaan," lanjut Adi. 

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...