Yusril: Seharusnya Pemerintah Era Jokowi Memikirkan Masalah Utang
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi satu di antara pembicara ‘Seminar Nasional Islam dan Demokrasi’, di Auditorium Gedung Bank Bukopin Pusat, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017) ini.
Ketika menjadi pembicara, Yusril sempat mendapat pertanyaan dari satu diantara peserta seminar, perihal terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.
Peserta tidak terima alasan kegentingan pemerintah terbitkan Perppu yakni radikalisme ormas. Padahal ada kegentingan lain yang perlu diperhatikan, yakni utang negara yang memprihatinkan.
“Perppu disebut genting. Memang lebih genting mana Prof, radikalisme atau utang negara?” tanya peserta tersebut.
Yusril lantas menjawab pertanyaan peserta dengan tegas. Seharusnya pemerintah era Presiden Joko Widodo (Jokowi) memikirkan masalah hutang. “Yang penting soal utang,” tegas Yusril.
Sesuai aturan, kata Yusril, pemerintah tidak boleh memiliki utang sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Negara tidak boleh memiliki utang 30 persen selama masa APBN berjalan.
“Yang terjadi sekarang sudah 28,6 persen. Artinya 1,4 persen lagi Pak Jokowi melanggar aturan,” ungkapnya.
Karena itu, jika Yusril menempati posisi yang sekarang dipegang Jokowi, dia memilih mengeluarkan Perppu tentang Keuangan. Satu diantaranya dengan mengganti ketentuan batas hutang 30 persen.
“Kalau saya jadi presiden, bikin Perppu soal keuangan yang meminta batas hutang 50 persen,” ujar Yusril dengan sedikit bercanda kepada peserta seminar.
loading...
loading...