Catat! Yang Dibubarkan Ormasnya, Jangan Musuhi Orangnya
Organisasi Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dicabut badan hukumnya oleh pemerintah alias dibubarkan. Kendati demikian, tanpa adanya organisasi, berbagai kalangan mengkhawatirkan ideologi khilafah yang diusung HTI tetap akan bertebaran.
Kekhawatiran masyarakat mengenai sempalan HTI bisa berujung fenomena baru, yakni persekusi. Untuk menghindari hal itu, Sekretaris Lembaga Taklif Wan Nasyr Nahdlatul Ulama Syafieq Alielha menilai mantan aktivis HTI tidak boleh dimusuhi, melainkan harus dirangkul.
“Yang dibatalkan itu konstruksi organisasi dan status hukum, kita jangan memusuhi anggota HTI-nya,” kata Syafieq dalam diskusi ‘Perppu Ormas Untuk Semua’ di Jakarta, Ahad (23/7/2017).
Menurut Syafieq, pembubaran HTI sebagai organisasi sudah cukup melemahkan pemikiran para pengikutnya yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Dengan kata lain, ideologi HTI sebagai organisasi sudah bukan merupakan ancaman untuk NKRI.
“Sekarang yang perlu dilakukan adalah mengubah dasar pemikiran mantan HTI agar mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan merangkul mereka untuk meninggalkan ide-ide Khilafah,” tegasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan sanksi tegas kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan Badan Hukum kepada HTI.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris menjelaskan, meskipun dalam AD/ART mereka mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
loading...
loading...