Yusril akan ‘Kuliahi’ Wakil Rakyat soal Hak Angket KPK



Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengaku telah menerima surat pemanggilan dari pansus hak angket terhadap KPK dalam rapat dengar pendapat yang akan diselenggarakan pada Senin (10/7/2017) besok.
“Suratnya sudah saya terima dan saya akan datang pada jam 14.00 WIB besok,” kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Kriminalitas.com, Minggu (9/7/2017).
Yusril mengaku diminta untuk memberikan masukan dan pendapat terkait keberadaan hak angket DPR dalam hukum tata negara serta penggunaan hak angket kepada KPK.
“Kemudian saya diminta juga untuk menerangkan di manakah kedudukan KPK itu dalam sistem ketanageraan kita,” tegasnya.

Selain itu, ia juga diminta untuk menjelaskan sejarah penyusunan RUU KPK. Hal tersebut diakuinya karena pada tahun 2002, ia menjadi wakil Pemerintah dalam membahas RUU KPK.


Ia pun mengaku akan siap dan memberikan keterangan berdasarkan ilmu dan pengalamannya secara objektif.
“Akan saya terangkan berdasarkan ilmu dan prinsip-prinsip akademik yang saya junjung tinggi. Saya tidak berada dalam posisi untuk mendukung atau tidak mendukung keberadaan panitia angket DPR,” tandasnya.

sumber : kriminalitas
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...