Usai Disetujui, Sabu Senilai Rp 1,5 Triliun Segera Dimusnahkan



Pihak kepolisian segera memusnahkan barang bukti 1 ton sabu hasil sitaan dari jaringan narkoba di Pantai Anyer, Serang, Banten. Pemusnahan direncanakan akan dilakukan dua pekan ke depan.
“Pemusnahan secepatnya kami lakukan, barang-barang itu pasti dimusnahkan kalau prosesnya sudah selesai,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Ia mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu ketetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten untuk memusnahkan sabu senilai Rp 1,5 triliun itu.
Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. “Kan harus ada penetapan dari pengadilan dulu, baru bisa dihancurkan,” imbuhnya.
Selain itu, Nico menjelaskan, sabu satu ton yang dikemas dalam bentuk kemasan teh berjumlah 918 bungkus. Dari masing-masing bungkus disisihkan 1 gram untuk diuji di labfor.
“Kemudian nanti 918 gram itu kan, akan dibawa sebagai alat bukti untuk di persidangan,” ungkapnya.
“Nah sisanya itu nanti akan dimusnahkan lagi karena cukup banyak juga sabunya, yang pasti untuk barang bukti di sidang sekitar 1 kg,” tandasnya.
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...