Tok..Tok! Kasus Suap, Bang Ipul Divonis Tiga Tahun
Pedangdut Saipul Jamil dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga saat membacakan putusan, Senin (31/7/2017).
Selain pidana penjara selama tiga tahun, pedangdut yang karib disapa Ipul itu juga didenda Rp100 juta. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Ipul dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Dalam memberikan putusan, majelis hakim memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya.
Sementara, menurut majelis hakim, hal yang meringankan Ipul adalah terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatan yang didakwakan. Dalam perkara ini, Ipul dinyatakan memberikan uang suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Dia menyuap Rohadi sebesar Rp250 juta. Uang diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara pencabulan yang menjerat Ipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa menjatuhkan putusan seringan-ringannya.
Pemberian suap dilakukan Ipul dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, yakni Bertha Natalia Kariman dan Kasman Sangaji.
Setelah Ipul divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, Bertha menyerahkan uang Rp250 juta kepada Rohadi
Terhadap putusan tersebut, Ipul menyatakan, pikir-pikir apakah akan menerima atau melakukan banding. Hal senada disampaikan oleh JPU KPK.
“Kalau seandainya hukuman saya diseimbangi dengan mereka-mereka yang makan uang negara, saya enggak terima juga, seperti tidak adil,” kata Ipul usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Ipul mengaku, tidak pernah memakan uang rakyat dan merugikan negara. Mantan suami Dewi Perssik itu hanya dituduh menyuap hakim.
“Tapi, hukumannya setimpal seperti mereka-mereka yang dihukum makan uang rakyat dan merugikan rakyat. Jadi itu letak ketidakadilan menurut saya pribadi,” tutur Ipul.
Ipul menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima atau melakukan banding terhadap putusan majelis hakim. Dia memiliki waktu berpikir selama tujuh hari. “Jadi, ya, doakan saja,” ungkapnya.
loading...
loading...