Tjahjo: Dua Kali Pilpres Ambang Batas 25 Persen Berjalan Baik, Kenapa Harus Diubah?




Ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) sebesar 20 hingga 25 persen memiliki dasar konstitusi yang kuat.

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mandagri), Tjahjo Kumolo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (8/7).

"Atas dasar itu pemerintah tetap berpegang pada ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 hingga 25 persen karena itu merupakan ketentuan yang sudah baik," kata Tjahjo.

Politisi PDIP itu menegaskan syarat pencalonan presiden dengan atau tanpa ambang batas sebetulnya sama-sama memiliki argumentasi penafsiran konstitusi yang kuat. Sebab, dalam UUD 1945 Pasal 6A ayat 2, menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu.

Sementara, jika ditelusuri lebih lanjut dalam risalah amandemen ketiga UUD 1945, tidak ditemukan dialektika amandemen konstitusi yang melarang penggunaan ambang batas pencalonan presiden.

"Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penjabaran lebih lanjut ketentuan pasal 6A ayat 2 UUD 1945 ke dalam undang-undang (UU) merupakan dasar hukum terbuka yang diberikan kewenangannya kepada pembentuk UU," kata Tjahjo.



Atas dasar itu, mantan sekjen PDIP itu menuturkan jika selama dua kali pelaksanaan pemilihan presiden dan Pilkada serentak berlangsung lancar dengan menggunakan ambang batas pencalonan 20 hingga 25 persen.



"Dengan ketentuan tersebut pemilu sudah berjalan baik. Jadi mengapa harus dirubah?," demikian Tjaho.[rmol]

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...