Sertifikat Dua Pulau Reklamasi Atas Nama Pemerintah, Yang Dulu Digusur Dibangun Kembali
Meski pulau reklamasi C dan D dibangun oleh swasta, namun saat ini sertifikat hak pengelolaan hasil reklamasi kedua pulau di Teluk Jakarta itu sudah menjadi atas nama pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah usai mengunjungi wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Uno di kediaman Sandiaga, Jakarta Selatan, Sabtu (8/7).
"Jadi pemanfaatannya dapat menguntungkan pemerintah. Kondisi yang ada sekarang ini bahwa Pulau C dan D itu sudah jadi dan sertifikat HPL-nya ini atas nama pemerintah DKI. Yang Pulau D itu ada sudah jadi," kata Saefullah.
Dengan begitu, pemerintah Jakarta kata Saefullah akan mendapatkan keuntungan terhadap aktifitas apapun di kedua pulau tersebut.
"Kalau ada aktifitas hotel berati pajak hotel, pajak restoran, dan nanti kita sudah hitung untuk kepentingan masyarakat," tegas Saefullah.
Saefullah menambahkan, pulau reklamasi yang memiliki luas sekitar 30 hektar itu juga dapat digunakan sebagai dermaga nelayan yang sebelumnya tergusur.
"Selain dermaga, Pemprov DKI juga dapat mendirikan rumah susun di sana. Bisa juga dirikan pasar ikan, restoran khusus, tematik ikan. Jadi ini bisa diakomodir disitu kalau kebijakan kepala daerahnya mengarah kesana," demikian Saefullah.[rmol]
loading...
loading...