Rektor UMJ: Pimpinan KPK Harusnya Mundur



Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Syaiful Bakhri mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. 

Pasalnya, kata Syaiful, berdasarkan vonis hakim terhadap terpidana e-KTP Irman dan Sugiharto, Novanto tidak disebut menerima aliran dana proyek tersebut. 

"Putusan pengadilan Tipikor terhadap pelaku dengan tidak mengkaitkan tersangka lain adalah jalan benar dengan keyakinan majelis hakim. Maka mestinya demi keadilan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, KPK mesti berani menyatakan kasus ini ditutup, selesai," tandas Syaiful saat dihubungi wartawan, Kamis (27/07/2017). 

Karena dakwaan KPK tidak terbukti, terangnya, maka pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang disangkakan kepada Novanto tidak dapat dibuktikan. 

Bahkan, menurut Syaiful, pimpinan KPK seharusnya mundur karena telah lalai dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

"Bila tidak alasan dalam KUHAP maupun UU Tipikor, maka komisioner harus menyatakan untuk mengundurkan diri," tegasnya. 

Sebelumnya, pada sidang vonis 2 terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto yang lalu, Hakim Tipikor tidak memasukan nama Setya Novanto dan hanya menyebut 3 nama yakni Ade Komarudin, Markus Nari dan Miryam yang terlibat dalam kasus tersebut.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...