Bupati Bolmong Jadi Tersangka, DPR Anggap Bentuk Kriminalisasi
Bupati Bolaang Mongondouw (Bolmong) Yasti S Mokoagow ditetapkan tersangka oleh Polda Sulawesi Utara. Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Wachid menilai, langkah itu merupakan bentuk kriminalisasi.
Yasti jadi tersangka lantaran diduga melakukan pengrusakan saat melakukan penutupan aktivitas perusahaan semen asing, PT Conch North Sulawesi Cement.
"Kalau sesuai dengan aturan yang ada dan kalau memang melanggar, ya tidak apa-apa ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, ini kan kalau yang saya dengar, pabrik semen itu izinnya saja gak ada, IMB gak ada," kata politisi Gerindra itu di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (26/07/2017).
Menurut Abdul, adalah sebuah kewajaran jika bupati tersebut mengambil langkah tegas terhadap perusahaan asing yang tidak mentaati peraturan di negara ini.
"Wajar saya kira kalau bupati tegas. Apalagi itu perusahaan tidak ada komunikasinya sama Pemdanya. Ini tanah siapa. Orang kita saja harus ada izin, ada kulo nuwun lah bahasanya kalau mau melakukan sesuatu di tempat orang lain. Ini orang asing kok begitu, seenaknya," sesal dia.
Perlu diingat, tegas Abdul, negara ini didirikan untuk diatur lebih baik dan untuk mensejahterakan rakyatnya.
"Harusnya penegak hukum adil jangan pandang dia pengusaha asing. Kalau gak sesuai aturan tindak juga itu perusahaan asing," tandas dia.
Abdul meyakini apa yang dilakukan Bupati Bolmong tidak ada yang salah dan sudah benar membela kedaulatan bangsa dan negaranya.
"Saya Yakin tindakan bupati itu benar. Dia tahu aturan mainnya, aturan hukumnya. Dia itu kan pernah jadi anggota DPR juga dan tentunya tahu soal aturan. Yang jelas ini sama saja sebagai bentuk kriminalisasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Polda Sulut menetapkan Bupati Bolaang Mongondouw Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan pabrik semen milik asing, yakni PT Conch North Sulawesi Cement.
Sebelumnya, Bupati Yasti mengambil langkah tegas, menutup aktivitas perusahaan semen PT Conch North Sulawesi Cement. Pasalnya dalam rapat bersama, yang dipimpin langsung Bupati didampingi Wakil Bupati Yanny R Tuuk di ruang rapat kantor Bupati antara manajemen PT Conch North Sulawesi Cement, PT Sulenco Bohusami Cement, bersama perangkat daerah Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Disperindag serta para Asisten, ditemukan sejumlah kejanggalan termasuk masalah perizinan.
Sebagai pemerintah, Yasti langsung mengambil tindakan tegas.
“Karena tidak memiliki izin maka saya tutup. Tidak boleh ada kegiatan apa pun sampai perizinan dilengkapi,” tegas Yasti.
Yasti-pun menegaskan, apabila ditemukan ada pejabat Pemkab Bolmong terlibat 'main mata' dengan pihak perusahaan, dirinya tak segan-segan akan melakukan tindakan tegas, berupa menonjobkan dari jabatan.
“Jika ditemukan ada pejabat Bolmong menerima upeti dari managemen PT Conch dan Sulenco. Maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Saya tak ingin ada pejabat yang suka melanggar aturan hukum yang berlaku,” tegas Yasti.
loading...
loading...