Polisi: SP3 akan Diberikan Jika Habib Rizieq Meninggal Dunia
Keinginan Habib Rizieq Shihab yang meminta agar Kapolda Metro Jaya baru, Irjen Idham Azis menghentikan kasusnya, sepertinya akan bertepuk sebelah tangan.
Pasalnya, syarat SP3 yang diinginkan kubu Habib Rizieq itu tak masuk syarat yang diperlukan oleh kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, dalam KUHAP disebutkan bahwa tahap-tahap SP3 adalah kasus itu kedaluwarsa, tidak termasuk pidana dan tersangka sudah meninggal dunia.
“Nah, ketiganya itu masuk kriteria gak? Kalau tidak, ya tidak bisa,” ujarnya, Rabu (26/7/2017).
Ia menjelaskan, setelah pelantikan Kapolda Metro Jaya nanti, akan dibahas mengenai berbagai penanganan kasus yang saat ini ditangani, salah satunya kasus pornografi Rizieq.
“Semua akan dibahas,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq terjerat kasus pornografi bersama Firza Husein. Rizieq sendiri saat ini masih berada di luar negeri dan akan kembali saat hari ulang FPI, Agustus mendatang.
loading...
loading...