Pernah Dipecat Ahok, Orang Ini Bakal Kembali Kerja di Pemprov DKI
Mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun, yang beberapa waktu lalu dicopot Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini ingin kembali menjadi pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta.
Diketahui, Larso dicopot oleh Ahok karena diduga berkaitan dengan kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Saat itu, Lasro sempat menjadi staf selama beberapa bulan sebelum akhirnya dimutasi jadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Keinginan Lasro kembali menjadi PNS DKI Jakarta diketahui ketika Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menyebut nama Lasro dalam pidatonya. Djarot awalnya meminta PNS DKI yang melalaikan kewajibannya untuk pindah tugas ke luar Jakarta. Djarot menilai PNS yang seperti itu tidak bersyukur.
"Yang pindah saja malah mau balik ke sini kok, itu Pak Lasro Marbun. Dulu di Sumatera Utara lalu balik ke sini kok," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (3/7) lalu.
Lasro hadir dalam acara halal bihalal bersama Djarot. Ketika ditanya, Lasro mengatakan perpindahannya menjadi PNS Pemprov DKI masih diproses.
Kemudian, Lasro pun mengatakan bahwa dia siap ditempatkan di SKPD mana saja.
"Ah kalau itu tergantung pimpinan saja lah," ucap Lasro.
Sebagai informasi, Lasro Marbun merupakan salah satu pejabat Pemprov DKI Jakarta yang kinerjanya sering dipuji Ahok. Namun, Lasro dicopot karena dugaan berkaitan dengan kasus UPS.
Singkat kata, Ahok merasa telah dibohongi Lasro terkait dengan pengadaan UPS yang sebelumnya mengaku tidak tahu-menahu akan adanya proyek pengadaan UPS. Tapi, dalam persidangan kasus UPS dengan terdakwa Alex Usman, Lasro mengaku mengetahui adanya pengadaan barang tersebut dan malah menyatakan Sekretaris Daerah Saefullah-lah yang berada di balik proyek itu.
"Di persidangan ternyata dia ditodong. 'Kok kamu tahu?' Lalu dia tuduh Sekda. Kami tanyain sama dia, dia ngomong, 'Enggak, saya enggak pernah ngomong itu'. Tapi jelas di pengadilan dia menyampaikan bahwa dia tahu, dia kira itu perintah Sekda. Makanya saya bilang sama Pak Sekda, orang seperti itu harus dilepas dulu," kata Ahok, Minggu (28/11/2015) silam.
sumber : jitunews
loading...
loading...