Nah! YLKI Pastikan Tak Ada Pelanggaran Soal Beras PT IBU



Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT Indo Beras Unggul (PT IBU) pada produk beras maknyuss dan Ayam Jago.

Hal itu dikatakan Tulus Abadi setelah adanya pertemuan antara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan manajemen PT IBU.

"Belum ada gejala atau keganjilan adanya pelanggaran terhadap UU perlindungan konsumen," ujar Tulus Abadi di kantor YLKI, Jumat (28/7).

Tulus mengungkapkan, PT IBU tak pernah lalai dalam melakukan pengecekan terhadap kualitas berasnya. Bahkan PT IBU juga rutin melakukan uji laboratorium terhadap produk berasnya dalam kurun waktu 3 bulan sekali.

"Dalam hal perlindungan pada konsumen sudah continue dalam tempo tiga bulan melakukan quality control," imbuhnya.

Sementara itu soal varietas beras yang digunakan oleh PT IBU, menurut Tulus, PT IBU tidak mencantumkannya di kemasan produk lantaran PT IBU tidak bisa memastikan jenis beras apa yang dibelinya dari petani.

"Kami cek memang tidak mencantumkan jenis varietas apa dalam beras itu. Karena produsen PT IBU tidak bisa men-trace atau menelusuri varietas apa dalam kemasan itu karena memang sejak awal beras yang ada di dalam itu sudah tercampur pasca panen," jelasnya.

PT IBU, kepada Tulus, juga menegaskan bahwa beras yang dibelinya bukan merupakan beras subsidi sebagaimana yang selama ini dituduhkan kepadanya.



loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...