Kecam Perppu Ormas, GNPF MUI: Ini Pencabutan Hak Rakyat



Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas kembali mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Tak terkecuali dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
Anggota Tim Advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera menganggap Perppu tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah terhadap kebebasan berserikat.
Pasalnya, dengan Perppu tersebut, pemerintah bisa seenaknya membubarkan suatu ormas atas penilaian subjektif tanpa melalui mekanisme pengadilan.
“Dengan menerbitkan Perppu ini, pemerintah dianggap sewenang-wenang mencabut hak rakyat, tanpa memberikan kesempatan pada rakyat untuk memberikan klarifikasi,” kata Kapitra kepada Kriminalitas.com, Senin (24/7/2017).
Padahal, kata dia, Indonesia merupakan negara demokrasi yang seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat.
“Tapi pemerintah seakan-akan takut akan berjalannya fungsi due process of law, sehingga secara otoriter menghilangkan adanya proses hukum yang adil terhadap pembubaran ormas seperti yang terjadi pada HTI,” bebernya.
Untuk itu, lanjut Kapitra, GNPF MUI bakal menjadi penggerak untuk mengumpulkan ormas-ormas yang keberatan dengan Perppu tersebut agar bersama-sama mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada 200 ormas dan 25 di antaranya telah mengkonfirmasi kesediannya untuk ikut uji materi pada Kamis mendatang,” pungkasnya.
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...