FPI tolak Perppu Ormas, duga buat kriminalisasi aktivis




Front Pembela Islam (FPI) keberatan dengan Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurut Juru Bicara FPI, Slamet Maarif aturan tersebut dinilai membahayakan ormas Islam.

"FPI sangat menyayangkan dan keberatan dengan terbitnya Perppu tersebut karena ini sangat membahayakan ormas-ormas yang ada di Indonesia terutama ormas Islam," kata Slamet Maarif ketika dihubungi merdeka.com, Kamis (13/7).

Pihaknya menduga Perppu tersebut dibuat untuk membidik dan mengkriminalisasi tokoh pergerakan. Tak hanya itu, dia juga menjelaskan regulasi yang baru diterbitkan pemerintah tersebut bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia. Sebab, melalui Perppu ini, pemerintah bisa berbuat sewenang-wenang terhadap ormas.

"Ini sangat membahayakan sistem demokrasi yang sedang dibangun dan bisa melanggar UUD tentang kebebasan berkumpul dan berpendapat," ungkap dia.

Pihaknya akan mengambil jalur judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. "Kami juga akan mendesak DPR RI untuk menolak Perppu tersebut," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.



Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7).



Wiranto membeberkan alasan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang pada kenyataannya bertentangan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Menurutnya, ini menjadi ancaman nyata eksistensi atau keberadaan bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat.

"UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, baik aspek substantif normal dan larangan serta prosedur hukum," jelasnya.

UU yang ada belum detil mengatur pengertian ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Secara sempit dalam rumusan yang ada sekarang ini hanya terbatas ajaran atheisme, Marxisme, dan Leninisme. Padahal, ada ajaran lain yang bertentangan dan dikhawatirkan berpotensi menggantikan Pancasila. "Atau yang diarahkan mengganti ideologi Pancasila dan UUD dan mengganti eksistensi negara."

Di sisi lain, UU tersebut tidak mengatur larangan mencabut izin ormas yang sudah dikeluarkan pemerintah. Padahal, kata Wiranto, seharusnya pencabutan izin atau pembubaran juga perlu diatur. Karena itu, berdasar keputusan MK 139/PUU/VII/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Dengan pertimbangan keadaan yang mendesak bahwa masalah hukum harus cepat diselesaikan.

sumber : merdeka
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...