Dewan Syariah Surakarta Sebut Perppu Ormas Dibuat untuk ‘Gebuk’ Organisasi Kritis
Kebijakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang ormas ternyata juga ditentang oleh Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS).
Mereka menilai Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut hanya untuk menggebuk organisasi yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.
“Mereka (pemerintah) tahu jika UU yang ada tidak bisa digunakan untuk menggebuk organisasi yang kritis. Makanya, mereka buru-buru menerbitkan UU supaya bisa digunakan,” terang Ketua DSKS, Muinudinillah Basri kepada wartawan, Sabtu (15/7/2017).
Menurutnya, Perppu yang diterbitkan sangat rawan untuk disalahgunakan. Seperti dalam isi 62 dan 80A yang menyebutkan, ormas dapat dibubarkan tanpa persidangan.
Di sisi lain, Perppu yang diterbitkan juga bertentangan dengan UUD 1945 dan UU HAM No39 Tahun 1999 yang menjelaskan bahwa kemerdekaan berkumpul dan berserikat dijamin oleh negara.
baca juga: Setelah Larang Muslim Uighur Berpuasa, Pemerintah Komunis Cina Kini Paksa Tutup Restoran Halal
baca juga: PKS : Perppu Ormas Berpotensi Kuat Mengembalikan Pemerintah Indonesia Menjadi Rezim Otoriter
“Itu hanya alasan supaya mudah gebukin pihak yang berseberangan dan menuduh intoleran,” terangnya.
Menyikapi Perppu tersebut, lanjut Muin, pihaknya akan melakukan konsolidasi dan mengirimkan surat ke DPR RI melalui DPRD Kota Solo.
“Berbagai upaya akan kita lakukan. Agar, masyarakat ngerti bahayanya Perrpu tersebut,” tandasnya.
sumber : kriminalitas
loading...
loading...