Buru Penyebar Chat Habib Rizieq-Firza, Polisi Libatkan Ahli IT, "Kita Tetap Mencari"
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kembali menegaskan, akan memburu penyebar video chat yang diduga berbau mesum antara Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Menurutnya, ada sejumlah saksi ahli Teknologi Informasi (IT) yang sudah dimintai keterangannya untuk mengungkap penyebar video chat tersebut.
"Kita tetap mencari, saksi ahli juga sudah kita libatkan untuk mendapatkannya," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 4 Juli 2017.
Argo mengatakan, penyidik masih mengalami kesulitan mengungkap penyebar video chat yang berkonten pornografi tersebut. Selain berpindah-pindah lokasi, data teknologi penyebar konten tersebut juga selalu berubah.
"Lokasinya berbeda-beda, namanya anonymous seperti itu, mau menit jamnya berubah-ubah," pungkas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini.
Akibat video chat tersebut, Habib Rizieq dan Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Firza dijerat dijerat Pasal 4 Ayat (1) juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas 5 tahun penjara.
Sementara Habib Rizieq dituduh melanggar Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
sumber : sindonews
loading...
loading...