Yusril Siap ‘Buka-bukaan’ Jika Dipanggil Pansus KPK



Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku bersedia jika dirinya diminta untuk memberikan pandangannya oleh Panitia Khusus (Pansus) hak angket KPK.
“Ya silakan saja (panggil),” katanya di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
Yusril pun siap hadir bila anggota Pansus KPK memang mengundang dirinya sebagai ahli. Pasalnya, selain diatur dalam UU MD3, aturan hak angket juga diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR.
“Jadi kan hak angket itu diatur dalam UU Nomor 6 tahun 54. Jadi orang itu bisa disandera jika tidak mau datang, jadi bukan hanya di UU MD3,” tutupnya.
Diketahui, pengajuan hak angket KPK masih terus menuai kontroversi. Terbaru, anggota Pansus hak angket KPK Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar anggaran KPK dan Polri pada 2018 ditahan jika kedua institusi itu tak mau bekerja sama dengan pansus hak angket.
Hal itu buntut dari sikap KPK dan Polri yang enggan membantu Pansus KPK untuk menghadirkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani.
sumber : kriminalitas


loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...