Alat Bukti Chat Habib Rizieq Ilegal, Yusril: Kalau di Praperadilan Bisa Rontok



Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mendesak kasus pornografi yang menjerat kliennya harus segera dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab, alat bukti didapat secara ilegal.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra pun angkat bicara menyikapi hal itu. Menurutnya, bila dilakukan gugatan melalui praperadilan, maka tuduhan yang menjerat sang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut kemungkinan besar bakal terbantahkan.
“Itu di pengadilan. Kalau praperadilan kan bisa rontok. Alat bukti itu kan harus didapat secara sah. Nggak bisa alat bukti itu dicuri,” kata Yusril di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
Namun, saat ditanyakan apakah pihaknya akan melakukan praperadilan, Yusril enggan berkomentar. Dia menyerahkan hal itu kepada tim kuasa hukum Rizieq.
Pasalnya, Yusril mengaku mendapat tugas dari Rizieq untuk mengakhiri konflik yang terjadi antara Rizieq dengan pemerintah.
“Kalau itu urusan advokat yang tangani perkara Habib Rizieq, kalau kepada saya dia minta melakukan tugas-tugas untuk mencari jalan supaya ini diakhiri dan kemudian ada rekonsiliasi dan sudah saya lakukan,” ungkap Yusril.
Sebelummya, Kapitra bersikeras bahwa kasus yang dituduhkan kepada Imam Besar FPI itu cacat hukum. Sebab, alat bukti itu didapat melalui penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang.
“Yakni dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com,” kata Kapitra kepada Kriminalitas.com, Selasa (20/6/2017).

sumber : kriminalitas

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...