Tak Direspon, Pemuda Muhammadiyah Kembali Adukan JPU Kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan



Sudah sebulan Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah mendatangi Kantor Komisi Kejaksaan untuk mengadukan JPU kasus Ahok karena dinilai tidak independen. Namun, hingga kini aduan tersebut belum mendapat tanggapan.

Untuk ini, Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, akan mendatangi kembali kantor Komisi Kejaksaan sebagai bentuk akuntabilitas aduannya.

“Maka sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi akan aduan kami pada hari Selasa tanggal 6 mendatangi kantor Komjak di Jalan Rambay Nomor IA Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk meminta hasil atau rekomendasi dari pengaduan kami,” katanya dalam rilis yang diterima Kiblat.net pada Senin (05/06).

Pihaknya menegaskan sejak awal menilai bahwa Tim JPU tidak independen dalam melaksanakan tugas penuntutannya. Sikap JPU diduga bertentangan dengan Pasal 37 UU Kejaksaan, dimana JPU wajib bersikap independen dalam penuntutan berdasar undang-undang dan hati nurani.

“Tuntutan JPU dalam kasus Ahok kami menilai bertentangan dengan aspek yuridis dan sosiologis, sebagaimana yang sudah kami sampaikan ke Komjak,” ujarnya

Oleh sebab itu, ia menghimbau kepada semua jaksa -khususnya Tim JPU kasus Ahok- untuk selalu menjaga independensi dan mengedepankan aspek yuridis dan juga aspek sosiologis dalam hal penuntutan.

“Dan kepada jaksa yang terbukti tidak independen wajib untuk menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

sumber : kiblat


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...