Pengacara Yakin Habib Rizieq Menang Dikasus Pancasila
Pengacara Habib Rizieq Shihab menilai kasus penodaan Pancasila yang tengah ditangani Polda Jawa Barat cacat hukum dan minim bukti pidana.
Menurut Sugito Atmo Prawiro, kasus ini sulit naik ke tahap persidangan karena saksi ahli yang dipakai oleh penyidik Polda Jawa Barat sulit untuk mendapatkan alat bukti yang kuat.
“Masih ada yang perlu ditambahi. Jadi kalau ada informasi yang menyebut sudah rapih atau sidang itu gak bener,” kata Sugito kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Sugito melanjutkan, apa yang dikatakan Rizieq itu bukan untuk menodai Pancasila, melainkan hanya untuk mengkritisi usulan Presiden Soekarno.
“Kalau draft Pancasila kan 18 Agustus, yang BPUPKI. Nah kalau usulan itu kan masih bisa dikritisi,” tutur dia.
Sugito sendiri sesumbar akan menang jika kliennya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Nantinya, Yusril Ihza Mahendra akan disiapkan sebagai saksi ahli.
Dalam kasus ini, Rizieq dilaporkan Sukmawati Sukarnoputri atas ucapan yang menyebut: Pancasila Soekarno tuhannya ada di pantat. Sedangkan Piagam Pancasila Jakarta Ketuhanannya ada di kepala. Ucapan itu disampaikan Rizieq dalam dakwahnya di Lapang Gasibu, Kota Bandung, pada 2011 lalu.
Akibat perbuatannya, Rizieq dijerat Pasal 154a KUHP tentang tindak pidana terhadap lambang negara dan atau Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik. Adapun dua pasal tersebut ancamannya di bawah lima tahun penjara.
sumber : kriminalitas
loading...
loading...