Muhammadiyah: Amien Rais Korban Politisasi Para Pembenci yang Merasa Terancam
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak meminta Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais tak perlu mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, pernyataan Jaksa KPK dalam persidangan korupsi pengadaan alat kesehatan tidak mengualifikasikan peran Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana, melainkan hanya sebatas menerima aliran dana.
“Pak Amien Rais pun sudah mengakui benar dapat dana sebatas donasi atau bantuan. Dana yang diberikan hanya berupa bantuan sukarela tanpa motif jahat,” kata Dahnil melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/6/2017).
Dahnil berharap kasus ini tak perlu diperumit dan tidak perlu juga Amien Rais mengklarifikasi hal itu ke KPK. Hal itu lantaran Amien Rais tidak termasuk kategori pelaku pidana. Menurutnya, pemberian dana itu adalah hal yang biasa dilakukan oleh para tokoh politik.
“Apalagi dalam posisi Pak Amien Rais dan Soetrisno Bachir, dimana SB adalah pengusaha sukses yang memang banyak membantu Pak Amien Rais dalam kegiatan sosialnya,” tuturnya.
Terlebih Amien Rais sejauh ini tidak dikonstruksikan sebagaimana kategorisasi pelaku pidana yang disebut Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu turut melakukan (medepleger), membantu melakukan (medeplichtige), membujuk melakukan (uitlokking).
Namun, dia menyayangkan adanya politisasi dan pembusukan yang menyebut seolah-olah Amien Rais melakukan korupsi. Bahkan, berusaha mengaitkan kasus itu dengan organisasi yang pernah dipimpinnya yakni Muhammadiyah.
“Itu dilakukan oleh para pembenci yang merasa terancam dengan sikap-sikap kritis Amien Rais selama ini,” tandasnya.
sumber : kriminalitas
loading...
loading...