Konstituennya Dirugikan Pencabutan Subsidi, DPR Sentil Dirjen Listrik



Pemerintah telah menyadari bahwa data yang diberikan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan PT PLN (Persero) yang menjadi dasar kebijakan pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA teryata tidak valid.
Akibatnya banyak masyarakat miskin yang seharusnya tetap mendapatkan subsidi, tetapi dilakukan pencabutan. Namun untuk meyakinkan semua pihak atas rencana pencabutan subsidi tersebut, pemerintah telah mengantisipasi sejak awal.
Pemerintah membuka mekanisme pelaporan bila terdapat kekeliruan dalam implementasi kebijakan pecabutan subsidi tersebut. Karena itu, dengan didapati berbagai keluhan di masyarakat, Dirjen Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Soomeng mengatakan bahwa pihanya dan PLN telah membuka pos pengaduan.
“Itu mungkin datanya yang belum akurat dari TNP2K. Jadi harus dilaporkan. Ada mekanisme pelaporannya,” kata Someng kepada Aktual.com, di Jakarta, Selasa (6/6).
Tetapi sayangnya, berdasarkan pemantauan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih di Daerah Pemilihannya, yakni; Gresik dan Lamongan, konstitusennya banyak yang jadi korban atas kekeliruan data tersebut.
Lalu kemudian tak ditemui sosialisasi apapun kepada dapilnya tentang mekanisme pelaporan. Sehingga masyarakat yang menjadi korban tersebut tidak memahami mekanisme untuk medapatkan haknya kembali (subsidi).
“Nggak ada sosialisasi sama sekali. Sosialisasi apa, masyarakat cuma merasakan listrik langsung naik,” kata Eni kepada Aktual.com.
Untuk diketahui, pemerintah telah mencabut  subsidi kepada 19 juta pelanggan 900 VA dari total awal 23 juta, sisanya 4 juta pelanggan masih menerima subsidi seperti biasanya.
sumber : aktual



loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...