Data Tidak Akurat, Pemerintah Lakukan Malpraktek Pencabutan Subsidi Listrik?



Mekanisme pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA terhadap 19 juta pelanggan rumah tangga atas data yang tidak valid telah disesalkan oleh banyak kalangan, hal ini dirasa sebagai bentuk malpraktek kebijakan.
Tetapi dalam kasus ini Dirjen Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Soomeng menanggapinya dengan anjuran agar warga yang menjadi korban kekeliruan data tersebut diharapkan melapor kepada petugas PLN ditingkat kecamatan untuk mengajukan diri dan membuktikan bahwa yang bersangkutan memang layak mendapat subsidi sesuia dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Itu mungkin datanya yang belum akurat dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Jadi harus dilaporkan. Ada mekanisme pelaporannya,” kata Someng kepada Aktual.com, di Jakarta, Selasa (6/6).
Sebelumnya anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pencabutan subsidi golongan 900 VA. Karena berdasarkan peninjauan Eni, sebanyak 4 juta pelanggan yang seharusnya menerima subsidi, ternyata tidak terimplementasi di lapangan.
Untuk diingat bahwa 4 juta pelanggan itu merupakan sisa dari 23 juta pelanggan 900 VA yang tadinya dicabut subsidinya sebanyak 19 juta pelanggan karena dianggap tergolong masyarakat mampu dan tidak layak menerima subsidi. Namun temuan Eni ini membuktikan telah terjadi kekacauan pendapatan dalam kebijakan pencabutan subsidi.
“Seharusnya mereka tetap mendapatkan subsidi, tapi ternyata ada di antara mereka yang harus membayar kenaikan tarif normal,” kata dia yang diterima Aktual.com Senin (5/6)
“Di dapil saya masyarakat kecil mengeluhkan kenaikan tarif listrik ini. Akibat kenaikan tersebut kehidupan masyarakat miskin semakin prihatin. Jadi saya minta pemerintah memperhatikan fakta ini,” kata wakil rakyat Dapil Gresik dan Lamongan ini.
sumber : aktual



loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...