Kalapas Cipinang: Ahok Jalani Hukuman di Mako Brimob
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Abdul Ghani memastikan terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dititipkan ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Menurut dia, surat rekomendasi penitipan sudah disampaikan Lapas Cipinang ke kejaksaan.
“Iya betul. Tadi sore sempat teregistrasi ke sini (Lapas Cipinang),” kata Ghani saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Ghani menuturkan, Ahok sempat dipindahkan oleh jaksa dari Mako Brimob, Rabu pukul 16.00 WIB. Namun mantan Bupati Belitung Timur itu kembali dipindahkan kembali ke Mako Brimob.
“Ya keselamatan yang bersangkutan. Kita kan mengantisipasi ke sana. Jadi jangan sampai terjadi gangguan terkait yang beraangkutan. Kita pindahkan ke sana (Mako Brimob) saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Muda Pidana Umum Noor Rachmad membenarkan Ahok tetap menjalankan hukuman di Mako Brimob. Alasan keamanan melatarbelakangi keputusan tersebut.
sumber : kriminalitas
loading...
loading...