Inkracht, Ahok Menginap 2 Tahun di Penjara



Kejaksaan memutuskan tidak melakukan banding kasus penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepastian mengenai sikap kejaksaan disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Perubahan sikap ini lantaran Ahok tidak melakukan upaya hukum lanjutan.

"Toh Ahok sudah menerima putusan," kata Prastyo usai buka puasa bersama di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6). 

Prastyo menyampaikan, institusinya tak perlu berkutat di masalah yang sudah selesai. Terlebih langkah banding harus mengedepankan sisi manfaat.

"Jangan kita hanya fokus pada satu kasus saja," katanya.

Dengan sikap kejaksaan ini maka putusan Ahok yang dikeluarkan mejalis hakim PN Jakarta Utara bersifat inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

Ahok harus menjalani hidup di balik jeruji yang sempit selama dua tahun karena sebelumnya upaya banding juga dibatalkan pihak Ahok. 

Majelis hakim menilai Ahok telah memenuhi unsur-unsur penodaan agama. 

Video dan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut adalah bukti tak terbantahkan bahwa Ahok pernah mengaitkan Surat Al Maidah ayat 51 dengan kata dibohongi.

Selain itu, hakim juga menilai Ahok mempunyai niat dan sengaja dalam mengucapkan kalimat itu.

Sebagai pejabat publik, hakim mengatakan Ahok harusnya lebih berhati-hati dalam menggunakan istilah yang melecehkan.

Vonis penistaan agama oleh Ahok diputuskan secara bulat oleh majelis hakim. Tak ada satu pun hakim yang berbeda pendapat terhadap putusan tersebut.

sumber : rmolj



loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...