Yusril: Jika Dihapus, Negara tak Bisa Berbuat Apa-apa Tangani Penodaan dan Penistaan Agama
Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pasal penodaan dan penistaan agama tidak perlu dihapuskan. Hal itu kata mantan menteri hukum dan HAM itu sebagaimana telah diatur dalam UU No 1/PNPS/1965 dan Pasal 156 serta Pasal 156a KUHP.
“Setiap warganegara berhak pula menyuarakan aspirasi sebaliknya, yakni mempertahankan ketentuan hukum yang mengatur penodaan dan penistaan agama itu, bahkan mengubah sanksinya menjadi lebih berat lagi,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu (17/5).
Yusril pun membeberkan pada tahun 2009 lalu, ada sekelompok orang yang meminta Mahkamah Konsitisui (MK) untuk membatalkan UU No 1/PNPS/1965 itu. Jika permohonan itu dikabulkan, imbuh mantan sekretaris negara itu mengatakan maka praktis ketentuan Pasal 156a KUHP juga hapus, karena keberadaan Pasal 156a itu justru dimasukkan oleh UU No 1/PNPS/1965 ke dalam KUHP.
“Namun permohonan itu ditolak seluruhnya oleh MK melalui Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009,”kata Yusril.
MK dalam pertimbangan hukumnya berpendapat pasal-pasal penodaan dan penistaan agama dalam UU No 1/PNPS/1965 itu sejalan dengan UUD 45 yang menjunjung tinggi keberadaan agama.”Karena itu, setiap bentuk penodaan dan penistaan terhadap agama wajib diberi sanksi pidana. Saya sepenuhnya sependapat dengan MK,” ungkap Yusril.
Yusril pun memaparkan rumusan norma pasal-pasal dalam UU No 1/PNPS/1965 dan Pasal 156 serta 156a perlu disempurnakan agar lebih menjamin keadilan dan kepastian hukum serta mempertimbangkan perkembangan zaman.
Menurut hemat Yusril, untuk bisa menghapus aturan penistaan agama tanpa penggantinya yang lebih baik, adalah suatu kecerobohan. “Dalam suasana vakum hukum seperti itu, bukan mustahil perbuatan penodaan dan penistaan terhadap agama akan merajajela dan negara tidak bisa berbuat apa-apa untuk menindaknya,”pungkasnya.
loading...
Related Posts :
Usai Sidang, Ahok Sesumbar Hendak Penjarakan Habib Novel MEDIA NKRI INFO -Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) sesumbar usai sidang selesai digelar di Auditorium Kemente… Read More...
Polisi Uber Pembantu Pembuatan Buku Jokowi Undercover MEDIA NKRI INFO - Polisi masih terus mendalami kasus pembuatan buku Jokowi Undercover yang diduga melanggar UU 10/2008 tentang Penghapu… Read More...
Catat! Imam FPI: Pelaporan Ahok Bukan karena Masalah Pribadi, Melainkan Penodaan Agama MEDIA NKR INFO -Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Muhsin bin Ahmad Alattas, menyatakan pihaknya tidak membenci se… Read More...
Kapolri: Kita akan Lacak Siapa yang Menggerakkan Bambang Tri MEDIA NKRI INFO -Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi karena mengarang buku 'Jokowi Undercover' tanpa data yang valid. Kapolri Jenderal P… Read More...
Dari Mulai Kanjeng Dimas, PKB, PKS Dikait-kaitkan oleh Kuasa Hukum Ahok MEDIA NKRI INFO - Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan mengatakan, dalam persidangan tadi tim kuasa hukum terdakwa k… Read More...
loading...