Yusril: Bila Pemerintah Terbitkan Keppres Pembubaran HTI, Kami Akan Gugat
Bila pemerintah menerbitkan Keppres pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), maka Tim pembela ormas Islam itu akan melayangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Begitu disampaikan Ketua Tim pembela HTI, Prof. Yusril Ihza Mahendra, di kawasan Kuningan, Rabu (24/5).
"Keppres keluar kami akan gugat," kata Yusril.
Yusril mengajarkan pemerintah cara membubarkan ormas sesuai aturan hukum. Yakni, melakukan langkah-langkah persuasif jika dianggap melanggar. Kemudian ada langkah administrif, dengan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Lantas sanksi pemberhentian sementara. Baru, pembubaran melalui pengadilan. Namun, kata dia, tahapannya panjang, bisa lima tahun.
"HTI berada di posisi yang benar, pemerintah yang salah," kata Yusril.
Mantan Menteri Kehakiman itu mengaku bersedia menjadi Ketua Tim pembela HTI lantaran dirinya melihat pemerintah arogan dalam rencana pembubaran ormas. Menurutnya, seharusnya pemerintah mengutamakan ruang dialog.
Dia pun siap berdialog dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM). Bahkan, kata dia, bila perlu dialog disiarkan secara langsung.
loading...
loading...