Wow! Usai Vonis Ahok 2 Tahun Penjara, Hakim Ketua Dwiarso Budi Dipromosikan Jabatan
Satu hari usai sidang pembacaan putusan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mahkamah agung (MA) mengeluarkan kebijakan promosi dan mutasi sebanyak 388 hakim seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil rapat tim promosi mutasi (TPM) hakim pada Kamis (10/5/2017), diketahui bahwa hakim ketua sidang Ahok, Dwiarso Budi Santiarto, menjadi salah satu nama yang dipromosikan.
Sebagaimana dikutip Okezone dari berkas TPM Hakim, Dwiarso dipindahtugaskan sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Selain itu, dua hakim anggota juga dipromosikan antara lain Abdul Rosyad menjadi hakim tinggi PT Palu dan Jupriyadi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.
Selain tiga nama di atas, diketahui pula sejumlah nama hakim PN Jakarta Utara yang masuk daftar promosi mutasi, yakni FX Supriyadi menjadi hakim tinggi PT Palangka Raya, Hasoholan Sianturi menjadi hakim tinggi PT Jambi, Usaha Ginting menjadi hakim tinggi PT Ambon, dan Windarto menjadi hakim tinggi PT Maluku Utara.
Sebelumnya diketahui, susunan hakim yang menyidangkan kasus Ahok antara lain Dwiarso Budi Santiarto, selaku hakim ketua; Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman, dan I Wayan Wirjana selaku hakim anggota.
Namun, dalam perjalanannya, salah satu hakim meninggal dunia pada 15 Februari 2017 yakni Joseph Rahantokman. Sebagai penggantinya, PN Jakarta Utara menyiapkan hakim pengganti yaitu Didik Wuryanto.
loading...
loading...