Ungkap Kasus Habib Rizieq, Polisi Diminta Tak Jadi Alat Balas Dendam



Pengamat Kepolisian, Edi Hasibuan‎ meminta agar polisi hati-hati dalam mengusut kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Menurut Edi, kasus cabul yang menje‎rat Rizieq ini jangan dijadikan sebagai alat balas dendam.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada upaya balas dendam. Karena itu polisi harus benar-benar bekerja secara profesional, bukan karena dendam atau tekanan, tapi melalui prosedur hukum yang benar,” kata Edi kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Menurut Edi, meski yang ditangani kasus cabul, tapi jangan sampai nama baik ulama kontroversial ini jadi tercemar.
“Jangan sampai itu memojokkan orang lain, merugikan privasi dia. Itu harus dipertimbangkan,” tutup Edi.
Polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5/2017). Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Firza sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga terus mendalami keterlibatan Rizieq soal kasus yang kini menimpa Firza. Alasan polisi belum menetapkan Rizieq sebagai tersangka karena belum mengantongi dua alat bukti yang kuat.


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...