Pengamat: Janggal, Jika Firza jadi Tersangka Sebelum Penyebar Foto-nya Ditangkap



Agak janggal jika Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, sebelum yang menyebarkan ditangkap untuk membuktikan itu foto pribadi.

Pendapat itu disampaikan pengamat sosial Ferry Koto melalui akun Twitter @ferrykoto. “Jadi menurut saya agak janggal jika si FZ ditetapkan sebagai tersangka, sebelum yang sebarkan ditangkap (jelas langgar UU ITE) untuk buktikan itu foto pribadi,” tulis @ferrykoto.

Menurut Ferry, di dalam UU 44/2008 tentang Pornografi, ditegaskan di pasal 4 ayat 1, membuat pornografi untuk diri dan kepentingan sendiri, tidak melanggar hukum. Sedangkan secara pidana, sangat jelas penyebar konten pornografi melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1.

Agak janggal jika Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, sebelum yang menyebarkan ditangkap untuk membuktikan itu foto pribadi.

Pendapat itu disampaikan pengamat sosial Ferry Koto melalui akun Twitter @ferrykoto. “Jadi menurut saya agak janggal jika si FZ ditetapkan sebagai tersangka, sebelum yang sebarkan ditangkap (jelas langgar UU ITE) untuk buktikan itu foto pribadi,” tulis @ferrykoto.

Menurut Ferry, di dalam UU 44/2008 tentang Pornografi, ditegaskan di pasal 4 ayat 1, membuat pornografi untuk diri dan kepentingan sendiri, tidak melanggar hukum. Sedangkan secara pidana, sangat jelas penyebar konten pornografi melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1.
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...