Tegas! Fraksi PKS Tolak Penghapusan Aturan Pencegahan Penodaan Agama
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR menolak penghapusan Undang-Undang No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama karena tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap agama di Indonesia.
“Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah mengukuhkan atau menolak pembatalan Pasal dalam UU 1/PNPS/1965 jo UU KUHP Pasal 156A tersebut,” kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Jakarta, Kamis.
Keputusan Mahkamah Konstitusi itu, ia menjelaskan, menegaskan bahwa secara konstitusional undang-undang mengenai pencegahan penodaan agama sangat penting bagi upaya penghormatan dan penjagaan semua agama yang diakui oleh negara.
“Justru jangan dihapus kalau kita ingin menjaga kerukunan, karena jika tidak ada pasal tersebut orang seenaknya menghina dan menista agama dan ini akan memancing disharmoni, bahkan bisa menciptakan instabilitas nasional,” ujarnya.
Dia menjelaskan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa hak beragama adalah hak yang paling dasar dan tidak dapat dikurangi atas nama atau karena alasan apapun.
“Dalam konteks Indonesia, negara tegas menjamin kebebasan beragama setiap warga negara. Pasal 29 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya.
Jazuli menilai jaminan terhadap hak beragama, tidak hanya berupa perlindungan atas pilihan keyakinan seseorang, tetapi juga perlindungan negara pada setiap agama dari upaya penodaan dan penistaan yang dilakukan oleh siapa pun.
Menurut dia, negara juga mengembangkan dan mempromosikan sikap toleransi dalam menjalin hubungan antarumat beragama, mencegah berbagai tindakan yang menyulut ketersinggungan umat beragama serta tegas melarang penistaan agama atas nama apa pun, termasuk kebebasan.
“Untuk itu UUD 1945 Pasal 28J menegaskan keharusan setiap orang menghormati hak asasi orang lain dalam rangka tertib bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
Ia mengatakan di Indonesia tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang menghinakan, menodai, dan menistakan agama serta tidak boleh ada sikap yang menyerang dan merusak nilai dan ajaran agama.
Menurut dia negara tegas bersikap terhadap intoleransi, yang diwujudkan dalam bentuk tentang larangan penodaan agama, dan itu harus dipertahankan.
loading...
Related Posts :
Andai PPP Dan PKB Resmi Dukung Ahok-Djarot, Tetap Gerbongnya Akan Dukung Anies-Sandi Meski belum resmi mendeklarasikan, PPP dan PKB yang pada putaran pertama mendukung Agus Harimurti-Syilviana Murni, hampir dipastikan … Read More...
Pernyataan Jokowi Tak Sejalan Dengan Rumusan Pancasila Bung Karno Saat meresmikan tugu Titik Nol Islam Nusantara di Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Jumat lalu (24/3), Presiden Joko Widod… Read More...
Motivasi Politik Berdasar Agama " Itu sikap yang konstitusional, sebab dijamin di dalam Pancasila & UUD 45" Pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta adanya pemisahan antara agama dengan politik dianggap kurang tepat. Bahkan, menurut Waki… Read More...
Belum Minta Maaf, Inul Daratista Malah Jelaskan Sorban dan Jubah Bukan Baju Muslim Hingga saat ini, Inul Daratista belum meminta maaf terkait komentarnya di instagramnya yang sempat heboh di dunia maya karena diangga… Read More...
Wasekjen MUI: Kekuatan Politik tanpa Agama menjadi Komunis, Ateis, Diktator, dan Rakus Wasekjen MUI, Ustadz Tengku Zulkarnain menyatakan bahwa kekuatan politik tanpa agama akan menjadi komunis, ateis, diktator, rakus, … Read More...
loading...