Romo Syafi'i Sebut Pembubaran HTI Bentuk Kesewenang-wenangan Pemerintahan Jokowi
Politikus Gerindra, Muhammad Syafi'i, mengatakan pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak berpegang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Ini kan hanya rangkaian pemerintah hari ini terhadap ulama, terhadap umat Islam dan terhadap ormas Islam, jadi ini kan jelas tindakan yang dilakukan bubarkan HTI tidak mendasar hukum karena berdasar UU Ormas," ujarnya saat dihubungi Jitunews.com, Rabu (10/5/2017).
Menurutnya, sebelum membubarkan HTI, pemerintah sebaiknya harus terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan (SP). Apabila surat tersebut tidak diindahkan oleh HTI maka pemerintah dapat mencabut status hukumnya di pengadilan. Akan tetapi, pada kenyataannya pemerintah langsung membubarkan HTI tanpa memberikan surat peringatan terlebih dahulu.
"Nggak boleh ada langsung pembubaran harus ada SP 1, SP 2, SP 3, kalau nggak diindahkan menghentikan bantuan, kalau juga tidak diindahkan menghentikan kegiatan, baru mencabut status hukumnya dari pengadilan," katanya lagi.
Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Romo Syafi'i ini menilai pembubaran HTI adalah bentuk kesewenang-wenangan yang ditunjukkan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Bahkan, pemerintah kini tengah mempertegas posisinya melawan umat Islam di wilayah NKRI.
"Kalau serta merta membubarkan jadi kan negara sewenang wenang, negara kekuasaan, jadi kan Indonesia sekarang sedang digiring Jokowi menjadi negara kekuasaan yang sewenang-wenang. Dimana yang dijadikan musuh adalah ulama, ormas Islam dan umat Islam, pemerintah mempertegas posisinya hari ini bahwa mereka sedang berhadapan langsung dengan Islam di wilayah NKRI," tuturnya.
"Jadi di republik ini agama Islam menjadi salah satu unsur yang dibenci pemerintah, jadi kalau udah Islam itu harus dicari kesalahannya dicari kelemahannya untuk dibumihanguskan," pungkasnya.
loading...
loading...