Polda Jabar: Kasus Habib Rizieq Sebentar Lagi Masuk Pengadilan



Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan segera menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus dugaan penodaan Pancasila. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih memeriksa satu saksi ahli lagi untuk kelengkapan berkas.
“Sedikit lagilah. Kami masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli,” kata Yusri kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Meski begitu, Yusri mengaku enggan memberi tahu siapa saksi ahli untuk kasus penodaan Pancasila ini. Dia yakin, jika keterangan saksi ahli ini sudah dipenuhi, maka berkas dinyatakan P21. “Tinggal memeriksa satu saksi ahli,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, Kejati Jawa Barat telah mengembalikan berkas kasus dugaan penodaan Pancasila Habib Rizieq ke Polda Jabar karena ada beberapa hal yang belum lengkap. Kasus ini dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri terkait dakwah Habib Rizieq di Bandung 2011 lalu.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 154a KUHP tentang Tindak Pidana terhadap Lambang Negara dan atau Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Adapun dua Pasal tersebut ancamannya di bawah lima tahun penjara.

sumber : kriminalitas

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...