Pihak Asing ‘Nimbrung’ di Vonis Ahok, GNPF: PBB Lagi Coba-Coba



Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI menilai komentar Uni Eropa, PBB dan Amnesti Internasional terkait vonis yang dijatuhkan kepada Basuki T. Purnama sebagai bentuk intervensi kedaulatan Indonesia.
Menurut Koordinator Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera, dengan mengintervensi proses hukum di Indonesia, sama saja PBB melanggar komitmen merea sendiri yuang menginginkan negara berdaulat secara ekonomi dan hukum.
“Saya rasa dia ingin mencoba mentesting sejauh mana kedaulatan republik ini punya legitimasi. Ini negara berdaulat, ada aturan-aturan hukumnya. Bagaimana kalau sampai diintervensi gitu. Apalagi sampai PBB memaksa gitu,” ujar Kapitra kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Sabtu (13/5/2017).
Kapitra lantas membandingkan kasus Ahok dengan vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Brunei Darussalam terhadap seorang istri yang melarang suaminya berpoligami.
“Itu salah satu perbandingan, istri melarang suaminya kawin lagi itu dihukum tiga tahun. Enggak ada yang berani intervensi tuh. Brunei negara kecil aja enggak ada yang berani intervensi,” ucapnya.
Dalam pernyataan persnya, dewan Hak Asasi Manusia PBB (OHCR) menyebut vonis dua tahun penjara bagi Ahok adalah bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum. Melalui akun Twitter, mereka menjelaskan bahwa Pasal 156 dan 156a KUHP Tentang Penodaan Agama harus dihapus karena si ‘pelaku’ hanya menyatakan pendapatnya saja.
Bukan hanya itu, Uni Eropa dalam keterangan persnya juga menyatakan bahwa kebebasan beragama tak bisa dipidana dan dikriminalisasi.



loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...